Ia memberikan uang tersebut kepada terdakwa Rizki Taufik Hidayat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian, dari Rizki diserahkan ke terdakwa Ihsan Ayatullah, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kasda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga kerap dimintai uang oleh auditor BPK.
Baca Juga:
Tok! 2 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Kudangwangi Sumedang Divonis 1,6 Tahun Penjara
Namun, satu waktu Iwan mengaku sempat dimarahi oleh terdakwa Adam, lantaran menyalurkan uang terlalu besar. Soalnya, auditor BPK sering kali meminta uang.
“(Disalurkan) 35 juta rupiah kepada Pak Ihsan. Pak Adam marah, kenapa dikasih sebesar 35 juta rupiah. Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasannya minta-minta lagi,” terang Iwan Setiawan.
Persidangan tersebut mengungkap Dinas PUPR Kabupaten Bogor memberikan uang senilai Rp 645 juta kepada auditor BPKP RI Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:
Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Pendukung Ade Yasin Rusuh dan Lempar Botol ke Arah Hakim
Pada agenda pemeriksaan saksi-saksi kali ini, Jaksa KPK menghadirkan enam saksi dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor, untuk empat terdakwa dugaan suap auditor BPKP RI Provinsi Jawa Barat.
Empat terdakwa tersebut, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, Kepala Subbid Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Taufik Hidayat. (tsy)