WahanaNews-BANDUNG | Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, memvonis Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dengan hukuman empat tahun penjara, dan denda Rp 100 juta.
Ade Yasin dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap anggota BPK Perwakilan RI Provinsi Jabar dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021, dalam Persidangan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat yang berakhir hingga Jumat sore (23/9/2022).
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda 100 juta rupiah,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara. Majelis hakim mengatakan, jika tidak bisa membayar denda maka diganti kurungan enam bulan penjara.
Selain itu mencabut hak politik dari terdakwa Ade Yasin. Dimana tuntutan pencabutan hak politik terhadap Ade Yasin selama 5 tahun, namun Hakim Hera Kartiningsih memutuskan untuk dicabut 4 tahun.
Baca Juga:
Ratusan Guru Gelar Aksi Solidaritas, Kawal Sidang Perdana Guru SD Konawe
“Untuk pencabutan hak politik, majelis hakim memutuskan terdakwa Ade Yasin dicabut hak politiknya selama 4 tahun. Hukuman ini dijalankan setelah hukuman pidana selesai dijalani,” kata Hera Kartiningsih.
Hera Kartiningsih mengatakan, keputusan ini adalah hasil musyawarah mufakat ketiga hakim yang memimpin persidangan. “Keputusan ini adalah hasil musyawarah. Silakan kepada terdakwa untuk menerima, banding atau pun pikir-pikir,” terang Hera Kartiningsih.
Lebih lanjut, ketua majelis hakim mengatakan, yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.