WahanaNews-BANDUNG | Terdakwa dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan RI Provinsi Jawa Barat, Ihsan Ayatullah, menyebutkan bahwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, tidak terlibat soal adanya aliran uang.
Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kas Daerah (Kasda) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor pada sidang kedelapan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (15/8/2022), sore.
Baca Juga:
Kasus Suap KSP Intidana: Terkuaknya Rahasia Hasbi Hasan dan Windy Idol di Kamar Hotel 501
Ihsan menyebutkan, bahwa penarikan uang ke sejumlah pegawai pemerintah dan pengusaha bukan atas perintah Ade Yasin sebagai bupati.
“Saya melakukan ini tanpa ada permintaan dari AY dan RY (mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin),” ungkapnya saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih.
Ihsan menyebutkan, bahwa dirinya dimanfaatkan oleh auditor BPK, bernama Hendra Nur Rahmatullah yang kini juga berstatus tersangka, untuk berkomunikasi ke pegawai Pemkab Bogor atas permintaan sejumlah uang dari BPK.
Baca Juga:
Lukas Enembe Minta Dibantu Berdiri Sebelum Meninggal
“Selalu saya sampaikan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk menemui BPK langsung. Saudara Hendra sering memanfaatkan saya untuk meminta uang ke SKPD,” papar Ihsan.
Sementara, saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Rieke Iskandar, Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, mengaku memberi uang kepada terdakwa Ihsan Ayatullah, karena Ihsan mengaku dimintai uang oleh auditor BPK.
“Tidak ada temuan di KONI. Ihsan minta tolong, bahasa di teleponnya dia perlu uang buat BPK, bisa bantu tidak 150 juta rupiah. Jadi saya berikan 50 juta rupiah,” terang Rieke.