WahanaNews-BANDUNG | Persidangan dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Republik Indonesia (BPKP RI) Provinsi Jawa Barat, memasuki persidangan yang kedelapan, Senin (15/8/2022).
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, di Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, kali ini, ada pernyataan yang cukup mengejutkan dari salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Kenang Peran Besar Ade Yasin dalam Program Samisade, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Ini
Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi, Yukie Meistisia Ananda Putri, pertama yang diminta keterangannya oleh majelis hakim PN Tipikor Bandung, menyebutkan, jika terdakwa Ihsan Ayatullah adalah perpanjangan tangan Rachmat Yasin (RY), mantan Bupati Bogor.
“Terkait arahan dan usulan dari Ihsan Ayatullah untuk menyiapkan sejumlah uang untuk suap auditor BPK langsung disiapkan. Karena yang saya tahu ketika Ihsan menyuruh, sama saja dengan perintah Rachmat Yasin,” beber Yukie saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam persidangan yang digelar di Ruang IV R. Soebekti, Senin (15/8/2022).
Yukie menjelaskan, permintaan uang dari Ihsan berawal adanya pemeriksaan keuangan oleh BPKP RI Provinsi Jabar tahun anggaran 2021. Lalu, Ihsan mengharuskan pihaknya menyediakan uang senilai Rp 200 juta.
Baca Juga:
Divonis 4 Tahun, Hak Politik Ade Yasin Dicabut Lima Tahun
“Untuk proyek RSUD Ciawi diminta oleh Ihsan menyediakan uang sebanyak 200 juta rupiah untuk antisipasi adanya temuan BPKP RI Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Akhirnya, sambung Yukie, karena melihat Ihsan yang diyakini sebagai kepanjangan tangan dari Rachmat Yasin, maka pihaknya menyiapkan uang yang diminta dengan cara patungan.
“Kami patungan, sampai uang terkumpul 200 juta rupiah yang diberikan kepada Ihsan dengan harapan bisa selesai permasalahan tersebut,” katanya.