WahanaNews-BANDUNG | Tidak terima atas vonis Hakim Ketua, Hera Kartiningsih yang berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pendukung Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin rusuh. Emosi mereka memuncak, lantaran dari tuntutan JPU KPK hanya 3 tahun penjara.
Namun, oleh hakim vonis lebih tinggi satu tahun menjadi 4 tahun dalam sidang pembacaan amar putusan kasus suap auditor BPKP RI Provinsi Jawa Barat oleh terdakwa Ade Yasin Cs, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga:
Pasca Ricuh, Persebaya Dihukum Lima Pertandingan Tanpa Penonton
“Allahu Akbar, Hakim tidak adil,” teriak salah satu pendukung Ade Yasin, usai sidang.
Bahkan, selain teriakan kekecewaan, para pendukung tersebut ada yang melempari meja Hakim dengan botol air mineral.
Setelah selesai membacakan vonis, hakim ketua, mempersilahkan bagi terdakwa Ade Yasin melalui Penasehat Hukum (PH) untuk mengajukan banding, jika tidak terima dengan keputusan.
Baca Juga:
Rusuh di Desa Mulyorejo, Polisi Tetapkan 9 Orang Tersangka
“Silahkan, jika ada yang tidak berkenan dengan keputusan hakim, diajukan banding dalam 7 hari kedepan,” imbuh Hakim Ketua, Hera Kartiningsih.
Mendengar hal itu, PH Ade Yasin, Dinalara Butar-butar bakal mengajukan banding, karena menilai putusan hakim, tidak berdasarkan fakta persidangan.
“Kita akan ajukan banding,” singkatnya diiringi riuh para pendukung yang juga menginginkan untuk diajukan banding.