WahanaNews-BANDUNG | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, menjadi sasaran peras auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Republik Indonesia (BPKP RI) Provinsi Jawa Barat.
Hal itu terungkap atas penjelasan para saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan lanjutan perkara dugaan suap auditor BPKP RI Provinsi Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga:
Tok! 2 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Kudangwangi Sumedang Divonis 1,6 Tahun Penjara
Gantara Lenggana yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PUPR Kabupaten Bogor memberikan kesaksian bahwa terdakwa Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR, nampak dalam tekanan saat menginstruksikan sejumlah anak buahnya agar mengumpulkan uang untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) RI Provinsi Jawa Barat.
“Beliau mengumpulkan kami, seperti ada beban yang dipikul. Saat itu beban permintaan uang besar dari BPK, kita berembuk,” ungkapnya pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.
Gantara mengaku, terpaksa ikut memberikan iuran dengan uang pribadi sebanyak tiga kali, dengan nominal masing-masing senilai Rp 4 juta. “Saya ingin membantu karena untuk kebersamaan. Ini diberikan untuk BPK. Yang jelas permintaan dari BPK. Itu PUPR iuran,” terang Gantara.
Baca Juga:
Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Pendukung Ade Yasin Rusuh dan Lempar Botol ke Arah Hakim
Senada, Khairul Amarullah, Kepala Seksi (Kasi) di DPUPR Kabupaten Bogor menyebutkan, bahwa terdakwa Adam berpesan kepada dirinya mengenai permintaan uang ke salah satu kontraktor, lantaran adanya permintaan BPK.
“Beliau (Adam) diminta oleh BPK. Pusing waktu itu, intinya ini ada permintaan. Akhirnya ke Ibu Nani (kontraktor- red), bahwa ada permintaan dari BPK. Oke katanya,” kata Khairul.
Sementara saksi lainnya, Iwan Setiawan, yang merupakan staf di Dinas PUPR Kabupaten Bogor, berlaku sebagai pengepul uang yang dikumpulkan oleh Dinas PUPR.
Ia memberikan uang tersebut kepada terdakwa Rizki Taufik Hidayat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian, dari Rizki diserahkan ke terdakwa Ihsan Ayatullah, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kasda, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga kerap dimintai uang oleh auditor BPK.
Namun, satu waktu Iwan mengaku sempat dimarahi oleh terdakwa Adam, lantaran menyalurkan uang terlalu besar. Soalnya, auditor BPK sering kali meminta uang.
“(Disalurkan) 35 juta rupiah kepada Pak Ihsan. Pak Adam marah, kenapa dikasih sebesar 35 juta rupiah. Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasannya minta-minta lagi,” terang Iwan Setiawan.
Persidangan tersebut mengungkap Dinas PUPR Kabupaten Bogor memberikan uang senilai Rp 645 juta kepada auditor BPKP RI Provinsi Jawa Barat.
Pada agenda pemeriksaan saksi-saksi kali ini, Jaksa KPK menghadirkan enam saksi dari Dinas PUPR Kabupaten Bogor, untuk empat terdakwa dugaan suap auditor BPKP RI Provinsi Jawa Barat.
Empat terdakwa tersebut, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, Kepala Subbid Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Rizki Taufik Hidayat. (tsy)