WahanaNews-BANDUNG | Seluruh saksi yang hadir dapat dijadikan tersangka jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mau.
Hal itu ditegaskan Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani dalam sidang kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Republik Indonesia (BPKP RI) Provinsi Jawa Barat oleh Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin Cs, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (15/8/2022).
Baca Juga:
Kenang Peran Besar Ade Yasin dalam Program Samisade, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Ini
Kekesalan Hakim anggota, Dodong memuncak, lantaran kesaksian Desirwan yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, dinilai tidak kooperatif terkait keterangan soal penyerahan uang Rp 50 juta untuk suap BPKP RI Provinsi Jawa Barat.
“Lalu kamu (Desirwan) saat memberi uang 50 juta kepada Ihsan Ayatullah untuk suap BPK itu sudah diinformasikan kepada Kepala Disdik (Dinas Pendidikan) atau tidak,” tegas Dodong.
Desirwan tetap teguh dengan pendiriannya untuk pelaporan pemberian uang Rp 50 juta kepada Ihsan itu diberitahukan kepada Kepala Disdik, Juanda Dimansyah, setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK atau Ade Yasin ditangkap KPK.
Baca Juga:
Divonis 4 Tahun, Hak Politik Ade Yasin Dicabut Lima Tahun
Mendapatkan jawaban tersebut, Hakim Dodong makin meradang, dan menyebut jika tidak kooperatif dan KPK mau, maka saksi yang hadir bisa ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan turut serta membantu menyuap BPK.
“Jika KPK mau para saksi yang hadir bisa ditetapkan sebagai tersangka ,karena terlibat atau turut serta dalam melakukan suap BPK. Bakal habis itu pejabat Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Sementara itu, Desirwan menjelaskan, awal mula memberikan uang Rp 50 juta kepada Ihsan Ayatullah itu karena dalam proyek Disdik tahun 2021 terdapat temuan BPK.