WahanaNews-BANDUNG | Para saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku diperas dengan berbagai modus dalam perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Republik Indonesia (BPKP) RI Provinsi Jawa Barat.
Hal itu disampaikan oleh Mujiono, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Kecamatan Cibinong dalam persidangan kedelapan yang berlangsung, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (15/8/2022).
Baca Juga:
Kenang Peran Besar Ade Yasin dalam Program Samisade, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Ini
Mujiono mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPKP RI Provinsi Jabar, bernama Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah yang kini berstatus tersangka KPK. Menurutnya, Gerry meminta uang senilai Rp 900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu pekerjaan infrastruktur di beberapa kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Cibinong.
“Setelah permintaan Gerri, saya melaporkan ke Camat, kemudian Camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur,” ujar Mujiono.
Mujiono menyebutkan, saat itu semua lurah keberatan dengan adanya permintaan BPK, karena kondisi keuangan yang memprihatinkan. Para lurah, bahkan mengaku siap diaudit secara terang-terangan oleh auditor BPK mengenai seluruh laporan pekerjaan infrastruktur.
Baca Juga:
Divonis 4 Tahun, Hak Politik Ade Yasin Dicabut Lima Tahun
“Jangankan untuk menutupi 900 juta rupiah, untuk menangani Covid-19 warga yang terpapar saja bingung. Gerri tetap meminta uang antara 5 sampai 10 persen. Saya menyampaikan, para lurah siap diperiksa oleh BPK. Lurah tidak ada takutnya,” beber Mujiono.
Saksi lainnya, Ahmad Wildan, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, mengaku pernah dimintai uang dengan alasan ongkos ketik oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah yang kini juga berstatus tersangka oleh BPK.
Saat itu, Wildan sempat ingin memberikan uang tunai senilai Rp 5 juta, tapi ditolak oleh Hendra dengan alasan nominalnya terlalu kecil.