WahanaNews-BANDUNG | Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menghadirkan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, sebagai saksi untuk terdakwa Bupati nonaktif, Ade Yasin pada perkara dugaan suap auditor BPKP RI Provinsi Jawa Barat, Rabu (3/8/2022) malam.
Hasilnya, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Lembaga rasuah malah meringankan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Apresiasi WTP MPR dan DPD, Dorong Perencanaan Belanja Lebih Optimal
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mementahkan tudingan keterlibatan Ade Yasin dalam dugaan suap untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Secara khusus tidak ada (permintaan dari bupati). Misalnya saya dipanggil empat mata di ruangannya, tidak,” ungkapnya.
Burhanudin menyebutkan, Ade Yasin hanya meminta anak buahnya untuk mempertahankan predikat WTP ketika rapat koordinasi evaluasi program dan serapan anggaran di awal tahun.
Baca Juga:
Pemkot Pariaman Catat PAD 2025 Naik 25,15 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya
“Seperti di beberapa kegiatan (rapat koordinasi) disampaikan. Mau WTP atau WDP (wajar dengan pengecualian) kalau ada temuan dalam LHP (laporan hasil pemeriksaan) tetap harus ditindaklanjuti,” ujar Burhan.
Saksi lainnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Teuku Mulya, menerangkan bahwa tanpa ada permintaan Ade Yasin, opini WTP adalah target, karena merupakan indeks kinerja utama (IKU) dan tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) dari BPKAD.
“Instruksi Bupati untuk WTP itu memang sudah tertuang di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Ibu Bupati setiap kesempatan pasti mengingatkan BPKAD mampu mempertahankan WTP, karena itu tertuang dalam RPJMD kita,” ujarnya.