Arisan ini berlangsung secara online. Kepada para korbannya, MAW menjanjikan keuntungan berlipat ganda.
Meski banyak korbannya telah datang ke mapolsek bahkan sempat difasilitasi untuk bertemu dengan MAW di sana, Aan mengatakan, para korban tidak secara resmi membuat laporan polisi mengenai kasus tersebut di mapolsek.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Oleh karena itu, pada para korban, saya sarankan untuk mendata diri dan bersama-sama lawyer melaporkan kasus ini ke Mapolda Jabar," ucapnya.
Tia Monica, warga Cibiru, Kota Bandung, yang menjadi salah seorang korban arisan bodong uang dikelola MAW, mengatakan tergiur mengikuti arisan ini karena dijanjikan keuntungan yang berlipat.
"Misalnya, saya bayar Rp 10juta, kemudian dalam dua minggu uang saya sudah menjadi Rp 12 juta. Kadang dapatnya sebulan," katanya saat ditemui di Mapolsek Jatinangor, kemarin.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Menurutnya, karena diiklankan secara online, korban arisan ini juga berasal dari beragam daerah. Kebanyak dari wilayah Bandung Raya, tapi ada juga yang dari Bogor.
Tia mengaku mengalami kerugian Rp 200 juta. "Jika hari ini tidak ada hasil apa pun sebagai mana yang dijanjikan, saya akan menempuh jalur hukum," ujarnya.
Tergiur keuntungan cepat dan berlipat juga diakui Novi Febrianti (23), korban lainnya, warga Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Ia mengaku percaya karena MAW bukan sekali ini saja berhubungan bisnis dengannya.