"Sejumlah penghuni rumah itu meminta perlindungan, bahkan sampai menginap dua hari di sini," ujar Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna di Mapolsek Jatinangor, kemarin.
Meski sudah berada di Mapolsek Jatinangor, kata Aan, para korban selalu mendatangi MAW. Kapolsek pun akhirnya memutuskan untuk memediasi mereka.
Baca Juga:
Menteri Haji Tegaskan Prabowo Tak Campuri Pemilihan Kepemimpinan Muktamar NU
Dari mediasi, kemudian disepakati bahwa MAW akan mengembalikan uang para korban, Senin (28/2).
"Namun, pesimistis ya, uang senilai sekitar Rp 20 miliar dikembalikan dalam dua hari," kata Kapolsek.
Aan mengatakan, selama di mapolsek, MAW tampak sangat tertekan.
Baca Juga:
Luhut Bangga Anak Bangsa Berhasil Kembangkan GovTech untuk Digitalisasi Layanan Publik Nasional
"Begitu juga kedua orang tuanya. Bagaimana pun orang tua ke anak, mereka turut khawatir dan tertekan," kata Aan.
Kapolsek mengatakan, MAW sudah bersuami. Namun, ia tak menjelaskan apakah suami MAW juga ada juga di mapolsek atau tidak.
Aan mengatakan, orang yang menjadi korban arisan bodong yang dikelola MAW mencapai ratusan orang. Namun, yang terdata baru sekitar 150 orang.