Untuk menimbulkan efek jera, sudah seharusnya aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas dan nyata dengan memeriksa Ketua Pokja Pemilihan BPPBJ 25 Provinsi DKI Jakarta dan Direktur CV. Berkah Sukses Jaya. Dan jika dalam penyelidikan ditemukan bukti-bukti tindak pidana agar dijebloskan ke penjara melalui sidang pengadilan.
Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, Santo, S.ST, M.Si saat dimintai tanggapan terkait isu-isu tersebut melalui pesan whatsapp, tidak memberikan jawaban dan lebih memilih untuk bungkam. (JP)