WahanaNews Jakarta | Akibat dikerjakan perusahaan yang tidak memiliki pengalaman, turap saluran proyek pengadaan dan pemasangan rotary screen dan kelengkapannya di Inlet Pompa Aneka Elok Suku Dinas Sumber Daya Air, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur mengalami bongkar pasang.
Sebelum dilakukan bongkar pasang, kondisi turap saluran pasca beberapa hari selesai dikerjakan sebagian sudah retak dan nyaris roboh. Kuat dugaan kondisi tersebut terjadi disebabkan komposisi adukan montar tidak sesuai dengan yang telah ditentukan dalam spesifikasi teknis.
Baca Juga:
Antisipasi Musim Penghujan Sudin SDA Jakarta Timur Siagakan 1.156 Satgas
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada portal lpse.jakarta.go.id diketahui proses pemilihan penyedia barang dan jasa pemasangan rotary screen dan kelengkapannya di Inlet Pompa Aneka Elok Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur dilakukan oleh Pokja Pemilihan BPPBJ 25 Provinsi DKI Jakarta.
Kondisi Turap Saluran Sebelum dan Sesudah di Bongkar Ulang
Dari tahapan proses evaluasi administrasi, teknis dan harga penawaran yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan BPPBJ 25 Provinsi DKI Jakarta diketahui CV. Berkah Sukses Jaya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan harga negosiasi Rp11.153.071.377,27 (96,36%) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : 440/Pokja BPPB 25/-077.42 pada hari Jumat, 16 Juli 2021.
Baca Juga:
Tata Cara Pemasangan Saluran U-Ditch Sudin SDA Jakarta Timur Dipertanyakan
Sementara berdasarkan Detail Data Badan Usaha pada situs LPJK (www.lpjk.net) diketahui bahwa CV. Berkah Sukses Jaya berdiri sejak 14 Maret 2020 dengan kualifikasi K1 dan belum mempunyai pengalaman sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.
Seharusnya CV. Berkah Sukses Jaya tidak lulus syarat kualifikasi dan tidak layak ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan dan pemasangan rotary screen dan kelengkapannya di Inlet Pompa Aneka Elok yang nilai paket pekerjaannya sebesar Rp11.574.166.998,98.
Dalam dokumen pemilihan No 353/BPPBJ25/-077.42, tanggal 29 Juni 2021 BAB V Lembar Data Kualifikasi perihal persyaratan kualifikasi nomor IKP 30.12 ketentuan dan informasi spesifik persyaratan kualifikasi untuk kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun harus mempunyai pengalaman pada bidang yang sama dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit Rp2.500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00.
Patut diduga Pokja Pemilihan BPPBJ 25 Provinsi DKI Jakata telah menerima hadiah atau janji agar melakukan, tidak melakukan kewajibannya terkait dengan persyaratan pengalaman yang tidak dimiliki oleh CV. Berkah Sukses Jaya
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Anti Korupsi, Heri S menyatakan perusahaan pemenang seharusnya tidak lulus syarat kualifikasi dan mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait penetapan CV. Berkah Sukses Jaya sebagai pemenang tender dan dugaan penyimpangan spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan turap saluran melalui cara-cara yang profesional dan proporsional.
Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis berpotensi menimbulkan kerugian, baik kerugian keuangan maupun kerugian yang ditmbulkan dari masa/umur pakai yang tidak sesuai dari seharusnya.
“Kami tidak meyakini bahwa turap saluran yang di bongkar pasang bisa bertahan lama," ujar Heri.
Dia meyakini bahwa langkah aparat penegak hukum yang akan melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan baik terhadap penetapan pemenang tender yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan BPPBJ 25 Provinsi DKI Jakarta maupun dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan turap saluran oleh kontraktor pelaksana akan mendapat dukungan penuh baik dari masyarakat maupun dari para aktivis anti korupsi.
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi.
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan, 1. Kerugian keuangan negara, 2. Suap-menyuap, 3. Penggelapan dalam jabatan, 4. Pemerasan, 5. Perbuatan curang, 6. Benturan kepentingan dalam pengadaan, 7. Gratifikasi.
Untuk menimbulkan efek jera, sudah seharusnya aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas dan nyata dengan memeriksa Ketua Pokja Pemilihan BPPBJ 25 Provinsi DKI Jakarta dan Direktur CV. Berkah Sukses Jaya. Dan jika dalam penyelidikan ditemukan bukti-bukti tindak pidana agar dijebloskan ke penjara melalui sidang pengadilan.
Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, Santo, S.ST, M.Si saat dimintai tanggapan terkait isu-isu tersebut melalui pesan whatsapp, tidak memberikan jawaban dan lebih memilih untuk bungkam. (JP)