WahanaNews Jabar | Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur (Polres Metro Jakarta Timur) didesak mengusut secara tuntas angaran pekerjaan konstruksi saluran Jl. Pengayoman I di Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan detail paket pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur tahun anggaran 2021 diketahui bahwa, pekerjaan konstruksi saluran Jl. Pengayoman I di Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman Kota Adm Jakarta Timur terdapat didalam dua mata anggaran sehingga sangat rawan untuk di korupsi.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Dua mata anggaran yang dimaksud tersebut terdapat dalam RUP Penyedia Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Jakarta Timur, pekerjaan konstruksi saluran Jl. Pengayoman dan Jl. Pengayoman I, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman dengan nilai pagu Rp 939.718.450 dengan Kode RUP 9872216 dan pekerjaan konstruksi saluran Jl Pengayoman Dalam I dan Jl. Pengayoman I & II, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, nilai pagu Rp 1.806.782.450 dengan Kode RUP 29872233.
Selain itu, pengerjaan saluran u-ditch yang dilakukan PT. AM selaku pelaksana kegiatan jauh dari standar mutu yang di inginkan masyarakat, banyak kalangan menuding bahwa pembangunan saluran u-ditch tersebut asal jadi dan hanya bertujuan untuk mengejar serapan anggaran tapi hasilnya tidak memberi manfaat.
Pemasangan u-ditch dengan kondisi saluran yang masih tergenang air adalah bukti bahwa, PT. AM pada saat melakukan penggalian tanah tidak memastikan elevasi kemiringan u-ditch dan hampir dapat dipastikan pemasangan u-ditch tersebut dilaksanakan tanpa lantai kerja yang berfungsi sebagai penstabil tanah.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
Menanggapi hal tersebut, Ketua DKI Jakarta LSM AMDI, Hendry S mengatakan bahwa, saluran air mempunyai arti menguras, membuang atau mengalirkan air, membebaskan suatu wilayah (terutama yang padat pemukiman) dari genangan air, erosi dan banjir untuk memperkecil resiko kesehatan lingkungan, bebas dari malaria (nyamuk) dan penyakit lainnya.
Maksud dan tujuan peningkatan saluran lingkungan tersebut bukan sekedar meningkatkan saluran got menjadi saluran u-ditch, namun bertujuan untuk meningkatkan dimensi sarana dan prasarana infrastruktur saluran air pengendali banjir dan mengembalikan fungsi saluran, menampung dan mengalirkan air dalam rangka pengendalian genangan air, ujarnya.
Polres Metro Jakarta Timur dalam melakukan penyelidikan disarankan melibatkan lembaga independen guna mengetahui manfaat dan kualitas mutu pengerjaan proyek saluran u-ditch tersebut.