Patut diduga Pokja Pemilihan BPPBJ 25 Provinsi DKI Jakata telah menerima hadiah atau janji agar melakukan, tidak melakukan kewajibannya terkait dengan persyaratan pengalaman yang tidak dimiliki oleh CV. Berkah Sukses Jaya
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Anti Korupsi, Heri S menyatakan perusahaan pemenang seharusnya tidak lulus syarat kualifikasi dan mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait penetapan CV. Berkah Sukses Jaya sebagai pemenang tender dan dugaan penyimpangan spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan turap saluran melalui cara-cara yang profesional dan proporsional.
Baca Juga:
Antisipasi Musim Penghujan Sudin SDA Jakarta Timur Siagakan 1.156 Satgas
Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis berpotensi menimbulkan kerugian, baik kerugian keuangan maupun kerugian yang ditmbulkan dari masa/umur pakai yang tidak sesuai dari seharusnya.
“Kami tidak meyakini bahwa turap saluran yang di bongkar pasang bisa bertahan lama," ujar Heri.
Dia meyakini bahwa langkah aparat penegak hukum yang akan melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan baik terhadap penetapan pemenang tender yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan BPPBJ 25 Provinsi DKI Jakarta maupun dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan turap saluran oleh kontraktor pelaksana akan mendapat dukungan penuh baik dari masyarakat maupun dari para aktivis anti korupsi.
Baca Juga:
Tata Cara Pemasangan Saluran U-Ditch Sudin SDA Jakarta Timur Dipertanyakan
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi.
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan, 1. Kerugian keuangan negara, 2. Suap-menyuap, 3. Penggelapan dalam jabatan, 4. Pemerasan, 5. Perbuatan curang, 6. Benturan kepentingan dalam pengadaan, 7. Gratifikasi.