WahanaNews Jabar | Pemasangan saluran u-ditch di Jl. Layur, Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Kota Adm Jakarta Timur tahun 2021 menjadi sorotan publik dan sampai memunculkan pertanyaan metode pemasangan yang dilakukan oleh pihak kontraktor pelaksana.
Pertemuan antar beton yang tidak menyambung menunjukkan bahwa, pemasangan saluran u-ditch tersebut tidak dilakukan oleh tenaga profesional yang ahli dalam bidangnya, itu sebabnya dibeberapa pertemuan antar beton secara nyata terlihat tidak tersambung.
Baca Juga:
SDN Pulo Gebang 09 Jaktim Implementasikan Program P5
Lain halnya dengan pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan pembangunan trotoar dan bangunan pelengkap di Jl. I Gusti Ngurah Rai, Kec. Duren Sawit. Pekerjaan. Untuk pembangunan saluran, pihak kontraktor pelaksana menggunakan batu kali dan bahkan sebagian saluran tambal sulam.
Banyak kalangan menyebutkan bahwa pembangunan saluran di dua lokasi tersebut dikerjakan asal jadi dan kondisi tersebut juga diperparah dengan kurangnya atau hanya sekedar pengawasan formalitas yang dilakukan oleh SKPD terkait, dalam hal ini Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Timur.
Pihak Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Timur, sebagai pengguna barang dan jasa (owner) seharusnya melakukan pengawasan secara profesional agar pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor terlaksana sesuai dengan metode yang telah ditentukan sebelumnya.
Baca Juga:
Pelaksana Diduga Sembunyikan Papan Proyek Saluran Uditch Gardu Asem
Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Adm Jakarta Timur saat dimintai konfirmasi melalui pesan whatsapp tentang metode pelaksanaan pembangunan saluran Jl. I Gusti Ngurah Rai tidak bersedia menjawab.
Akhir-akhir ini sejumlah pimpinan SKPD (pejabat publik) dijajaran Pemprov DKI Jakarta enggan dimintai komentar atau tanggapan apalagi yang berhubungan dengan isu-isu dalam instansi yang dipimpinnya. Sebagai pejabat publik seharusnya wajib tidak menutup diri kepada publik, apalagi wartawan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Menutup diri atau menolak memberikan informasi kepada wartawan, selain termasuk menghalang-halangi tugas jurnalis sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, juga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Pubilk (KIP).