WahanaNews-BANDUNG | Sidang lanjutan kasus dugaan penyuapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) RI Provinsi Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, yang melibatkan Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, telah digelar, Rabu (3/8/2022). Agenda sidang kelima kali ini, pemeriksaan saksi. Dan saksi mengaku banyak tidak tahu.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30WIB, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Andri Hadian sebagai saksi pertama yang menjalani pemeriksaan.
Baca Juga:
Tok! 2 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Kudangwangi Sumedang Divonis 1,6 Tahun Penjara
Awalnya, Andri Hadian, terlihat lancar menggambarkan proses terjadinya penyuapan tersebut, saat diminta Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih menjelaskan awal mulai terjadi penyuapan terhadap auditor BPKP Provinsi Jawa Barat.
Andri menjelaskan, awal pertemuan BPKP Provinsi Jabar hingga permintaan uang senilai Rp 700 juta, guna membuat status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Demikian juga saat Jaksa KPK, Rony Yusuf mengajukan pertanyaan lebih mendalam. “Ibu (Bupati Ade Yasin- red) menginginkan agar laporan BPK statusnya WTP seperti tahun sebelumnya,” ungkap Andri.
Baca Juga:
Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Pendukung Ade Yasin Rusuh dan Lempar Botol ke Arah Hakim
Namun, keterangan Andri mulai berubah-ubah, setelah giliran tim pengacara terdakwa Ade Yasin, Dinalara Butar Butar, diberi kesempatan bertanya, kapan Andri bersama terdakwa Ihsan Ayatullah dengan Bupati Ade Yasin, sehingga mendapatkan perintah untuk melakukan penyuapan.
Mendapat pertanyaan tersebut, Andri terlihat gugup, sehingga pengakuannya berubah-ubah. Sidang sempat memanas ketika majelis hakim menegur saksi agar pengakuannya tak berbelit-belit.
Dalam pemeriksaan dengan kuasa hukum terdakwa inilah akhirnya Andri buka suara, jika dirinya sebenarnya tidak mengalami kasus dugaan suap tersebut. Kesaksian yang diberikan kepada penyidik KPK hanyalah keterangan yang didapat dari terdakwa Ihsan Ayatullah.
“Saya cuma samar mendengar, permintaan pengkondisian, saya dengar dari Ihsan usai pertemuan,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, sidang pemeriksaan lima saksi digelar PN Tipikor Bandung itu dengan menghadirkan lima orang saksi memberatkan dari KPK.
Para saksi itu, diantaranya Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin, Staf Sub Koordinator Pelaporan pada BPKAD Kabupaten Bogor, Henny Lesmanawaty, Kabid Akuntansi dan Teknologi Informasi BPKAD Kabupaten Bogor, Wiwin Yeti Heryati, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor, Andri Hadian dan Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Teuku Mulya. (tsy)