WahanaNews-BANDUNG | Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar, menjadi saksi di sidang kedelapan dugaan kasus suap auditor BPK Perwakilan RI Provinsi Jawa Barat oleh Bupati nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Senin (15/8/2022).
Dalam persidangan yang diketuai oleh Hakim Hera Kartiningsih itu, Rieke Iskandar dicecar terkait setoran Rp 50 juta yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, mengaku dihubungi Ihsan Ayatullah yang meminta bantuan untuk pemeriksaan BPK.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
“Saya ditelepon Ihsan. Dia bilang perlu uang untuk BPKP RI Jabar yang sedang melakukan pemeriksaan. Saat itu Ihsan meminta dana sebesar 150 juta rupiah,” ujar Akew, panggilan akrab Rieke Iskandar.
Mendengar permintaan Ihsan Ayatullah, Akew mengaku langsung berkomunikasi dengan Ketua KONI Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin terkait permintaan tersebut.
Akew mengaku, Junaidi Samsudin keberatan dengan permintaan itu, karena tidak ada anggaran dari KONI Kabupaten Bogor. “Dananya dari mana?” ujar Akew, menceritakan penolakan Junaidi Samsudin atas permintaan Ihsan tersebut.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Akew pun akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Ihsan Ayatullah, sebagai pertemanan antara dirinya dengan Ihsan. “Saya menyerahkan uang 50 juta, itu dana pribadi saya,” jelas Akew.
Selain dicecar soal setoran kepada Ihsan Ayatullah, Akew juga ditanya soal kedekatannya dengan Ade Yasin dan Rachmat Yasin. “Ihsan Ayatullah itu teman saya. Yang saya tahu, Ade Yasin itu tidak dekat dengan Ihsan Ayatullah. Kalau dengan Rachmat Yasin, saya tidak tahu,” Akew menambahkan.
Terkait KONI Kabupaten Bogor, Akew mengatakan, jika di tahun 2021, hibah KONI Kabupaten Bogor senilai Rp 15 miliar tidak menjadi salah satu obyek pemeriksaan auditor BPKP RI Provinsi Jabar.