Kemudian, kondisi penerimaan pajak restoran hingga
Agustus Rp 61,8 miliar, dan pada tahun lalu realisasinya sebesar Rp 65,051
miliar.
"Sektor pajak restoran sebenarnya masih ada pemasukan,
karena mereka kan tidak ditutup total, masih bisa menerima layanantakeawaydandelivery
service," ucapnya.
Baca Juga:
DPRKP Jakarta Temukan Penghuni Rusunawa Memiliki Unit Kendaraan JakLingko yang Dimiliki
Diketahui, selama PPKM Darurat yang berlangsung sejak
3 Juli 2021, pemerintah membatasi kegiatan masyarakat, termasuk sebagian besar
sektor usaha. Terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi realisasi pajak daerah
Kota Bogor, selain daya beli masyarakat yang menurun juga dipengaruhipandemi
Covid-19.
Lia berharap dengan adanya pelonggaran kegiatan yang
dilakukan pemerintah, dan terkendalinya penyebaran Covid-19 di Kota Bogor akan
berdampak positif geliat ekonomi masyarakat. (Tio)