WahanaNews Jabar-Banten | Selama
pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, pendapatan asli daerah(PAD)
melalui penerimaan pajakKota Bogorbaru terealisasi 30 persen.
Dari target Rp 966,9 miliar, hingga Agustus baru
terealisasi Rp 338 miliar.
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Proses Lelang Proyek yang Melibatkan Walkot Semarang & Suami
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota
Bogor, Lia Kania Dewi menerangkan, selamaPPKM Daruratyang berlangsung
sejak 3 Juli 2021, pemerintah membatasi kegiatan masyarakat, termasuk sebagian
besar sektor usaha.
Dari Sembilan sektor pajak, terdapat enam sektor pajak
yang pendapatannya menurun, sedangkan tiga sektor pajaknya tercatat mengalami
kenaikan pendapatan, meski tidak signifikan seperti reklame, penerangan jalan,
dan PBB.
"Seharusnya, penerimaan pajak mencapai 50% dari target
Rp 966,9 miliar pada Juli lalu. Hingga Agustus, kita baru menerima Rp 338
miliar," paparnya, Minggu (22/8/2021).
Baca Juga:
Bapenda Kota Bengkulu Tindak Tegas Petugas Parkir Sewakan Lahan ke PKL
Dikatakan, bila melihat dari jenis pajak maka pajak
sektor hiburan yang paling tersendat, bahkan kehilangan pendapatan sebanyak 50
persen. Hal itu lantaran saat masa PPKM sektor usaha yang bergerak di sektor
hiburan ditutup sementara.
"Pajaknya lebih bagus dulu, pajak hiburan jomplang
karena penerimaanya hanya Rp 4 miliar atau 34,34 persen, padahal di bulan yang
sama tahun lalu itu penerimaanya Rp 8,9 miliar. Karena banyak yang tutup,"
paparnya.
Penurunan juga terjadi dari penerimaan pajak parkir
yang saat ini sekitar Rp 4,2 miliar. Angka itu turun dibanding tahun lalu pada
periode yang sama sebesar Rp 5,3 miliar. Hal ini, lantaran banyak kantong
parkir di pusat perbelanjaan yang tutup.
Kemudian, kondisi penerimaan pajak restoran hingga
Agustus Rp 61,8 miliar, dan pada tahun lalu realisasinya sebesar Rp 65,051
miliar.
"Sektor pajak restoran sebenarnya masih ada pemasukan,
karena mereka kan tidak ditutup total, masih bisa menerima layanantakeawaydandelivery
service," ucapnya.
Diketahui, selama PPKM Darurat yang berlangsung sejak
3 Juli 2021, pemerintah membatasi kegiatan masyarakat, termasuk sebagian besar
sektor usaha. Terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi realisasi pajak daerah
Kota Bogor, selain daya beli masyarakat yang menurun juga dipengaruhipandemi
Covid-19.
Lia berharap dengan adanya pelonggaran kegiatan yang
dilakukan pemerintah, dan terkendalinya penyebaran Covid-19 di Kota Bogor akan
berdampak positif geliat ekonomi masyarakat. (Tio)