WahanaNews-BOGOR | Mantan Bupati Bogor, H. Rachmat Yasin (RY) bebas. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PP) ini dibebaskan bersyarat usai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (2/8/2022) ini.
Meski dinyatakan bebas bersyarat, RY tetap dikenakan kewajiban lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
“Iya, benar yang bersangkutan bebas bersyarat. Masih wajib lapor di Bapas,” kata Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Elly Yuzar, Selasa (2/8/2022).
Kepada awak media, Elly mengatakan, RY yang merupakan kakak kandung, Ade Yasin itu dinyatakan bebas bersyarat, setelah sebelumnya divonis delapan bulan bui atas kasus keduanya.
Yakni, soal gratifikasi. “Dia akan lapor ke Bapas, teknisnya itu Bapas yang mengatur,” imbuhnya.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Dia menyebut, selama di Lapas Sukamiskin, RY sudah mendapatkan sejumlah remisi. Diantaranya, remisi Hari Raya Idul Fitri dan remisi Kemerdekaan, pada Agustus 2021 lalu.
“Yang pasti dia dapat remisi, walaupun dia dapat remisi pun pasti. Untuk 2021 dua bulan kemudian Lebaran 1 bulan, tiga bulan dia dapat. Lebaran kemarin satu bulan,” tandasnya.
Diketahui, mantan Bupati Bogor dua periode tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 7 Mei 2014.