WahanaNews-BOGOR | Mantan Bupati Bogor, H. Rachmat Yasin (RY) bebas. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PP) ini dibebaskan bersyarat usai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (2/8/2022) ini.
Meski dinyatakan bebas bersyarat, RY tetap dikenakan kewajiban lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
“Iya, benar yang bersangkutan bebas bersyarat. Masih wajib lapor di Bapas,” kata Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Elly Yuzar, Selasa (2/8/2022).
Kepada awak media, Elly mengatakan, RY yang merupakan kakak kandung, Ade Yasin itu dinyatakan bebas bersyarat, setelah sebelumnya divonis delapan bulan bui atas kasus keduanya.
Yakni, soal gratifikasi. “Dia akan lapor ke Bapas, teknisnya itu Bapas yang mengatur,” imbuhnya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Dia menyebut, selama di Lapas Sukamiskin, RY sudah mendapatkan sejumlah remisi. Diantaranya, remisi Hari Raya Idul Fitri dan remisi Kemerdekaan, pada Agustus 2021 lalu.
“Yang pasti dia dapat remisi, walaupun dia dapat remisi pun pasti. Untuk 2021 dua bulan kemudian Lebaran 1 bulan, tiga bulan dia dapat. Lebaran kemarin satu bulan,” tandasnya.
Diketahui, mantan Bupati Bogor dua periode tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 7 Mei 2014.
Dalam OTT, Rachmat Yasin saat itu, Tim KPK memasukkan uang miliaran rupiah. Uang itu adalah uang suap untuk pejabat terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul. RY kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi.
Pada kasus pertamanya, RY diduga menyunat dana anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluan politiknya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Dari kasus pertamanya itu, RY divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dan RY kembali terjerat KPK dalam kasus gratifikasi berupa 20 hektar lahan. Yang diterimanya sebagai stimulus pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Tak hanya itu, RY juga diduga menerima gratifikasi satu unit kendaraan mobil mewah jenis Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta yang diterima dari salah seorang pengusaha pemegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.
Akibat kasus itu, RY divonis selama dua tahun delapan bulan, dengan dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta. RY mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021. [tsy]