Dalam OTT, Rachmat Yasin saat itu, Tim KPK memasukkan uang miliaran rupiah. Uang itu adalah uang suap untuk pejabat terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul. RY kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi.
Pada kasus pertamanya, RY diduga menyunat dana anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluan politiknya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Dari kasus pertamanya itu, RY divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dan RY kembali terjerat KPK dalam kasus gratifikasi berupa 20 hektar lahan. Yang diterimanya sebagai stimulus pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Tak hanya itu, RY juga diduga menerima gratifikasi satu unit kendaraan mobil mewah jenis Toyota Vellfire senilai Rp 825 juta yang diterima dari salah seorang pengusaha pemegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor.
Akibat kasus itu, RY divonis selama dua tahun delapan bulan, dengan dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp 200 juta. RY mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021. [tsy]