JABAR.WAHANANEWS.CO — Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) 2025 di Kota Bandung kini memasuki babak baru yang lebih transparan, tegas, dan berintegritas.
Pemerintah Kota Bandung, melalui berbagai instansi terkait, telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan proses seleksi berjalan adil, bebas pungutan liar (pungli), serta berpihak pada hak pendidikan anak-anak Kota Bandung.
Baca Juga:
Jelang Idul Adha 1446 H, DKPP Jamin Keamanan Hewan Kurban di Kota Bandung
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menginstruksikan secara tegas kepada seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun dan tidak menerima rekomendasi dari institusi mana pun dalam proses seleksi masuk.
Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan dalam sistem zonasi yang sudah ditetapkan dan bertujuan untuk menghilangkan praktik-praktik yang berpotensi merugikan siswa dan orang tua.
Untuk memperkuat pelaksanaan aturan ini,
Iskandar Zulkarnain, Sekretaris Daerah Kota Bandung juga telah menerbitkan surat edaran kepada para camat agar memfasilitasi tempat untuk kegiatan sosialisasi SPMB oleh Dinas Pendidikan (Disdik).
Baca Juga:
Operasi Gabungan, Dishub Kota Bandung Tertibkan Parkir Liar
Semua pihak dari tingkat kecamatan hingga RT, LKK, dan tokoh masyarakat diminta untuk menyosialisasikan SPMB secara masif, terutama mengenai ketentuan zonasi dan jalur masuk yang telah ditentukan.
Tim Saber Pungli Kota Bandung telah mendirikan posko pengaduan di Jln Tera dan beberapa sekolah favorit seperti SMPN 2, SMPN 5, dan SD Banjarsari. Masyarakat dapat melapor jika menemukan praktik pungli melalui, Website: go.disdik.bandung.go.id, atau akun Instagram: saberpunglikotabandung.
Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti. Pemerintah juga melarang pemberian surat rekomendasi untuk jalur domisili karena sistem zonasi sudah memiliki aturan yang baku.