Jabar.WahanaNews.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung akhirnya menahan tersangka Adetya alias Sasha dalam kasus dugaan penjualan rumah mewah.
Kejari Bandung sebelumnya pada bulan Maret 2024 menerima pelimpahan berkas p21 kasus ini dari penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
Baca Juga:
Pastikan Wilayah Tetap Bersih, DLH Kota Bandung Tugaskan 1.968 Petugas Kebersihan Selama Idulfitri
Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Bandung Yadi menjelaskan bahwa pelimpahan dari Polrestabes sebenarnya dijadwalkan hari Minggu lalu.
"Seharusnya pekan lalu, cuman ada kendala dari pihak penyidik sehingga belum siap. Dan digeserkann ke Minggu ini. Penetapan penahanan rencananya dilakukan Kamis besok cuma Kamis besok kami banyak sidang jadi digeser ke hari Rabu ini, " tutur Yadi, dikutip Kamis (25/4/2024).
Dikatakan Yadi, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga:
PMKRI Bandung Sebut Kejadian Arcamanik Langgar Konstitusi dan Cederai Toleransi Kerukunan Beragama
"Ya karena itu kewenangan kami bisa melakukan penahanan atau tidak karena saya berpendapat supaya mempercepat proses persidangan," terangnya.
Untuk penahanan terhadap tersangka
Adetya alias Sasha, dilakukan di Rutan Perempuan Bandung.
"Di Rutan Perempuan Bandung Sukamiskin, " paparnya.