Mengenai jadwal sidang, Yadi memastikan akan dilaksanakan 7 hari atau 5 hari setelah penahanan ini.
"Sekitar seminggu setelah ini, secara formil dan materil kami berkeyakinan bahwa berkas ini sudah memenuhi syarat. Maka dilakukan pelimpahan dari pihak penyidik untuk melakukan tahap 2 yakni tersangka dan barang bukti, " pungkasnya.
Baca Juga:
Pastikan Wilayah Tetap Bersih, DLH Kota Bandung Tugaskan 1.968 Petugas Kebersihan Selama Idulfitri
Ditempat terpisah, Plt Kepala Rutan Perempuan Bandung, Ira Kusumahwati mengonfirmasi mengenai adanya tahanan titipan Kejari Bandung yang dititipkan di Rutan Perempuan Bandung hari ini, membenarkan adanya nama Adetya alias Sasha.
"Ya benar, kami menerima tahanan titipan Kejari Bandung hari ini, " jelasnya.
Kasus ini sendiri berawal dari pelapor bernama Idod Juhandi telah berulangkali menagih Surat Sertifikat Hak Milik rumah di komplek mewah, namun tak kunjung dilakukan transaksi dan di serahkan kepada pihak notaris pembeli.
Baca Juga:
PMKRI Bandung Sebut Kejadian Arcamanik Langgar Konstitusi dan Cederai Toleransi Kerukunan Beragama
[Redaktur: Mega Puspita]