WahanaNews-Banjar | Kasus dugaan 2 TKK di UPTD RSUD Asih Husada, Langensari, Kota Banjar yang makan gaji buta kini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit Tipikor Polresta Banjar Aiptu Ade R.
Baca Juga:
Jaksa Agung: Pengoplosan Pertamax di Masa Pandemi Bisa Berujung Hukuman Mati
"Iya betul lagi proses penyelidikan," ungkapnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (11/7/2022).
Terpisah, pemerhati hukum Kota Banjar, Andi Maulana SH mendukung langkah cepat dari aparat penegak hukum (APH).
"Bagus lah kalau sudah ada APH yang menangani. Saya dukung langkah kepolisian," jelas Andi.
Baca Juga:
Eks Mendag Tom Lembong Bantah Korupsi, Kuasa Hukum: Ini Kasus Administratif, Bukan Pidana
Andi mengatakan, kasus di RS Asih Husada memang harus disikapi karena di situ sudah jelas-jelas adanya kesalahan.
Para pekerja cleaning service (CS) dan security yang seharunya dikelola oleh pihak ketiga ternyata tidak. Selain itu, adanya 2 orang pegawai yang tak kerja namun mendapatkan gaji sudah masuk unsur pidana.
Andi menjelaskan, jika dihitung dari jumlah pekerja CS dan security itu seharunya dilelangkan. Atas dasar apa pengelolaan pekerja CS dan security tidak oleh pihak ketiga.