WahanaNews-Banjar | Komisi 1 DPRD Kota Banjar langsung turun tangan menyikapi persoalan tenaga kerja kontrak (TKK) yang diduga memakan gaji buta.
Komisi 1 yang dipimpin langsung oleh ketua komisi Dalijo langsung datang ke RS Asih Husada untuk mempertanyakan persoalan tersebut ke Direktur UPTD RS Asih Husada dr Wiwik Nursanti.
Baca Juga:
Didukung Pupuk Benteng Tani, Pagelaran Seni Budaya Jakamman Bayu di Langkat Berlangsung Meriah
"Kami ke sini untuk menindaklanjuti persoalan yang muncul," ungkap ketua komisi 1 DPRD Kota Banjar, Dalijo, Kamis (7/7/2022).
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Banjar lainya, Husin Munawar juga mempertanyakan soal kapasitas dua pegawai yang diduga memakan gaji buta. Selain itu dirinya menanyakan soal perekrutan SDM terutama cleaning service (CS) dan tenaga keamanan atau security.
Husin mempertanyakan, apakah perekrutan pekerja itu melalui pihak ketiga dalam hal ini CV atau PT yang berbadan hukum atau tidak.
Baca Juga:
Menpora Nonton Langsung Pertandingan Sepak Bola Antar Kampung di Desa Motung
"Berdasarkan aturan untuk tenaga cleaning service dan security harus dikelola CV ataupun PT yang sudah berbadan hukum," ujarnya.
Namun pengakuan direktur RS Asih Husada, lanjut Husin, perekrutan para pegawai CS dan security ternyata hanya MoU perorangan saja yang ditandatangani oleh Direktur. Dengan demikian itu berarti ada aturan yang sudah dilanggar.
"Di sini jelas sudah ada pelanggaran. Saya hanya kasihan saja apalagi ini sudah ditangani oleh APH," ungkapnya.