WahanaNews-Banjar | Kasus dugaan 2 TKK di UPTD RSUD Asih Husada, Langensari, Kota Banjar yang makan gaji buta kini ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit Tipikor Polresta Banjar Aiptu Ade R.
Baca Juga:
Kortas Tipikor Polri Terbentuk, Kompolnas Harap Segera Bekerja Perangi Korupsi
"Iya betul lagi proses penyelidikan," ungkapnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (11/7/2022).
Terpisah, pemerhati hukum Kota Banjar, Andi Maulana SH mendukung langkah cepat dari aparat penegak hukum (APH).
"Bagus lah kalau sudah ada APH yang menangani. Saya dukung langkah kepolisian," jelas Andi.
Baca Juga:
Korupsi Untad Sulteng Rp3 Miliar: Pejabat dan Kontraktor Jadi Tersangka Kejati
Andi mengatakan, kasus di RS Asih Husada memang harus disikapi karena di situ sudah jelas-jelas adanya kesalahan.
Para pekerja cleaning service (CS) dan security yang seharunya dikelola oleh pihak ketiga ternyata tidak. Selain itu, adanya 2 orang pegawai yang tak kerja namun mendapatkan gaji sudah masuk unsur pidana.
Andi menjelaskan, jika dihitung dari jumlah pekerja CS dan security itu seharunya dilelangkan. Atas dasar apa pengelolaan pekerja CS dan security tidak oleh pihak ketiga.
"Dari situ sudah jelas adanya permainan terutama orang dalam di RS Asih Husada. Maka dari itu kasus ini harus diusut sampai tuntas siapa orang yang bermain di dalamnya," ungkapnya.
Andi berharap pihak kepolisian tidak hanya sekadar gertak sambal saja dalam menangani kasus ini. Karena kasus ini sudah menjadi perhatian di legislatif dan masyarakat.
Pemkot Banjar dalam hal ini Wali Kota Banjar jangan diam saja dan harus mengevaluasi sistem yang ada di RS Asih Husada.
"Kalau benar ada unsur pidana dan kerugian negaranya lanjutkan supaya ada efek jera," tegas Andi. [tsy]