3. Pengemui punya SIM dan masih berlaku
Sementara itu, Jajat juga mengatakan bahwa nenek EH memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masih berlaku. "Pengemudi EH memiliki SIM dan masih berlaku," kata dia.
Baca Juga:
Jadi Loveable City, IKN Bakal Dilengkapi Taksi Terbang dan Angkot Tanpa Sopir
4. Terancam hukuman 6 tahun penjara
Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, EH terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Ancamannya penjara paling lama enam tahun," ujar Tejo saat konferensi pers di Kantor Unit Penegakan Hukum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Rabu (28/9/2022) sore.
Baca Juga:
Harga Jual Kembali Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Bekas Diklaim Bagus
Ia menjelaskan, tersangka EH dijerat pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Saat penyidikan, tersangka EH nanti akan tetap dilaksanakan penahanan sesuai prosedur berlaku.
"Tahapannya nanti akan dilihat perkembangan kondisi yang bersangkutan," ujar dia.