WahanaNews-Sukabumi | Polisi menyatakan kasus kecelakaan Xpander menabrak angkot hingga menewaskan 3 orang di Sukabumi disebabkan kelalaian.
Dalam kasus kecelakaan itu, polisi telah menetapkan Sopir Xpander berinisial EH (71 tahun) sebagai tersangka pada Selasa, 27 September 2022.
Baca Juga:
Modus Usir Setan, Lansia di Jakut Jadi Korban Penipuan Rugi Rp500 Juta
Wanita Lanjut Usia (Lansia) itu dijerat pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang 22 tahun 2009.
"Ini murni kelalaian," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno dalam konferensi pers di halaman kantor unit Laka di Kabandungan Sukabumi, Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut, Tejo menyatakan Mitsubishi Xpander yang terlibat kecelakaan telah dilakukan ramp check oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Baca Juga:
Harga Jual Kembali Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Bekas Diklaim Bagus
Pengecekan juga dilakukan oleh pihak Mitsubishi pada Selasa, 27 September 2022. Dari pihak Mitsubishi menyatakan sistem pengereman Xpander layak pakai.
"Pemeriksaan langsung dilaksanakan disini dengan menggunakan alat dari sana dan hasilnya sudah dituangkan berupa berita acara. Sensor rem sampai saat ini memang dinyatakan masih layak pakai," ujarnya.
Polisi menyatakan proses hukum terhadap tersangka EH, tetap sesuai prosedur. Dengan demikian, penahanan terhadap sopir Xpander tetap dilakukan. "Untuk penahanan tetap kita laksanakan sesuai prosedur,” kata Tejo.