WahanaNews-Sukabumi | Kasus kecelakaan nenek 71 tahun pengemudi Xpander di Sukabumi, Jawa Barat yang menewaskan 3 orang masih ditangani kepolisian.
Kecelakaan tersebut terjadi Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (22/9/2022).
Baca Juga:
Jadi Loveable City, IKN Bakal Dilengkapi Taksi Terbang dan Angkot Tanpa Sopir
Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi telah menetapkan pengemudi Xpander berpelat F 1349 OJ yaitu seorang nenek (EH) berusia 71 tahun sebagai tersangka.
Berikut 5 fakta mengenai kasus kecelakaan Xpander menabrak tiga orang di Sukabumi.
1. Nenek 71 tahun pengemudi Xpander dijadikan tersangka
Baca Juga:
Harga Jual Kembali Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Bekas Diklaim Bagus
Polres Sukabumi menetapkan pengemudi Xpander, EH, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tiga orang tewas di Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa, 27 September 2022.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat mengungkapkan, sejak penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan secara otomatis pengemudi Xpander menjadi tersangka.
"Saudari EH ini menjadi tersangka," ungkap Jajat dalam rekaman audio hasil wawancara kepada awak media, Selasa (27/9/2022).