JABAR.WAHANANEWS.CO, CIREBON — Kuasa hukum PT Yihong Novatex Indonesia, Muhammad Hafidz, buka suara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada 1.126 karyawan pada bulan Maret atau tepatnya pada bulan Ramadan.
Hafidz mengklaim, PHK massal tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan sebagai dampak langsung dari situasi yang tak terelakkan akibat aksi buruh yang disebut tidak sesuai prosedur.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Bocah Terbakar Akibat Hand Sanitizer di Cirebon
“Jadi awalnya hanya tiga pekerja yang dipanggil karena masa kontraknya (PKWT) akan segera berakhir. Tapi hal ini langsung memicu reaksi besar,” kata Muhammad Hafidz ditemui dikantor PT Yihong Kanci Cirebon, dikutip Rabu (9/4/2025).
Menurut Hafidz, aksi mogok kerja yang dilakukan para karyawan secara spontan dan terorganisir sejak 1 Maret 2025. Akibatnya, buyer menarik seluruh order dari tanggal 3 hingga 7 Maret.
Akibat pembatalan order tersebut, aktivitas pabrik yang bergerak di bidang sablon sepatu pun lumpuh total.
Baca Juga:
Laris Manis, Kerupuk Melarat Khas Cirebon Jadi Pilihan Oleh-oleh Pemudik
Hafidz juga menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban sesuai nota pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan, termasuk pembayaran hak-hak pekerja seperti gaji Maret, cuti tahunan, THR, hingga kompensasi PHK.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengajukan keberatan secara tertulis sesuai Undang-Undang, namun sampai batas waktu 17 Maret tidak ada yang mengajukan. Jadi kami anggap proses PHK ini sah dan sudah diterima,” ujarnya.
Hafidz mengklaim, saat ini perusahaan asal negeri Tiongkok tersebut sedang berusaha bangkit kembali. PT Yihong sedang menjajaki peluang kerjasama baru, bahkan sebagian besar order dari pabrik dari China dan Vietnam yang rencananya dialihkan ke Indonesia.