WahanaNews-Sukabumi | Kasus kecelakaan nenek 71 tahun pengemudi Xpander di Sukabumi, Jawa Barat yang menewaskan 3 orang masih ditangani kepolisian.
Kecelakaan tersebut terjadi Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (22/9/2022).
Baca Juga:
Jadi Loveable City, IKN Bakal Dilengkapi Taksi Terbang dan Angkot Tanpa Sopir
Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi telah menetapkan pengemudi Xpander berpelat F 1349 OJ yaitu seorang nenek (EH) berusia 71 tahun sebagai tersangka.
Berikut 5 fakta mengenai kasus kecelakaan Xpander menabrak tiga orang di Sukabumi.
1. Nenek 71 tahun pengemudi Xpander dijadikan tersangka
Baca Juga:
Harga Jual Kembali Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Bekas Diklaim Bagus
Polres Sukabumi menetapkan pengemudi Xpander, EH, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tiga orang tewas di Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa, 27 September 2022.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat mengungkapkan, sejak penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan secara otomatis pengemudi Xpander menjadi tersangka.
"Saudari EH ini menjadi tersangka," ungkap Jajat dalam rekaman audio hasil wawancara kepada awak media, Selasa (27/9/2022).
Menurut Jajat, polisi sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukabumi di Cibadak pada Selasa (27/9/2022) pagi.
"Pihak pengadilan belum menunjuk jaksa yang akan menanganinya. Hanya kewajiban kami sudah menyampaikan SPDP ke pengadilan," ujar dia.
2. Hasil rampcheck aman
Kepada polisi, EH sebelumnya mengaku rem mobilnya blong atau tak berfungsi sehingga menyebabkan kecelakaan.
Dalam penyelidikan, polisi kemudian melakukan pengecekan atau rampcheck dengan menggandeng Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.
Polisi juga berkoordinasi dengan Agen Tunggal Pemilik Merek (ATPM) yang mengeluarkan Mitsubishi Xpander. Pengecekan rampcheck ini dilakukan guna memastikan bahwa fungsi dari mesin mobil apakah sesuai dengan pengakuan EH atau ada faktor lain.
Dari hasil pemeriksaan Polisi memastikan kondisi rem mobil Xpander yang dikemudikan nenek 71 tahun itu dalam kondisi baik.
"Hasil rampcheck sudah keluar, hasilnya fungsional, mesin baik," ujar Jajat saat dihubungi Kompas, Kamis (29/9/2022).
3. Pengemui punya SIM dan masih berlaku
Sementara itu, Jajat juga mengatakan bahwa nenek EH memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masih berlaku. "Pengemudi EH memiliki SIM dan masih berlaku," kata dia.
4. Terancam hukuman 6 tahun penjara
Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, EH terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Ancamannya penjara paling lama enam tahun," ujar Tejo saat konferensi pers di Kantor Unit Penegakan Hukum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Rabu (28/9/2022) sore.
Ia menjelaskan, tersangka EH dijerat pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Saat penyidikan, tersangka EH nanti akan tetap dilaksanakan penahanan sesuai prosedur berlaku.
"Tahapannya nanti akan dilihat perkembangan kondisi yang bersangkutan," ujar dia.
Data Unit Penegakan Hukum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota menyebutkan, ketiga korban meninggal dunia yaitu sopir angkot Hapid Mulyana (53), penumpang Mudin (66), dan pedagang keliling cakue Didin (51).
5. Tidak ditahan
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, nenek pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak angkot dan warung hingga menewaskan tiga orang di Sukabumi, Jawa Barat, tak ditahan.
Hal itu dikarenakan kondisi EH masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Pemeriksaan terhadap tersangka EH akan dilaksanakan setelah dinyatakan sehat.
"Untuk saat ini kami melaksanakan penanganan. Namun untuk tersangka sendiri masih dalam pengobatan dan perawatan di rumah sakit," ujar Tejo, Rabu (28/9/2022).
6. Kronologi kejadian
Kejadian bermula saat mobil Xpander berpelat F 1349 OJ melaju dengan kecepatan tinggi dari perumahan Pesona Cibeureum menuju Jalan RA Kosasih pada Kamis, 22 September 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.
Mobil itu dikendarai oleh perempuan berusia 71 tahun berinisial EH. Kejadian itu sempat terekam dalam CCTV yang berada di dekat pos satpam Perumahan Pesona Cibeureum.
Dari hasil rekaman CCTV berdurasi 14 detik, mobil tersebut tiba-tiba keluar dengan kecepatan tinggi. Bahkan dalam rekaman tersebut terlihat satpam yang menjaga portal kaget saat melihat mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Mobil tersebut melesat lalu menghantam mobil angkot berwarna merah muda.
Satpam Kompleks Pesona Cibeureum, Indra Gunawan (43) mengatakan, ia melihat mobil Xpander keluar dari Pesona Cibereum dengan kecepatan sangat tinggi dan menabrak pembatas jalan komplek.
"Awalnya mobil ini dari atas arah Pesona cepat, pertama nabrak pembatas ini (jalan). Kemudian di depan nabrak angkot yang angkotnya langsung masuk ke seberang jalan (warung jalan RA Kosasih)," ujar dia.
"Di dalam mobil satu orang si ibu. Kalo dari angkot enggak tahu. Korban di mobil angkot sudah dibawa ke rumah sakit," tambah dia.
Setelah mobil melesat hingga menabrak pembatas jalan keluar komplek, mobil itu langsung menabrak gerobak pedagang cakue.
Kemudian, Xpander menerjang bagian belakang angkot merah muda itu dan membuat angkot terpelanting menabrak ruko yang berada di Jalan RA Kosasih lajur kanan arah Sukabumi.
Akibat kejadian tersebut sebanyak tiga orang meninggal dunia dan tiga orang tercatat mengalami luka berat. Korban meninggal adalah sopir angkot, penumpang, dan pedagang cakue sedangkan luka ringan sopir Xpander dan dua pemilik warung.
Pemilik warung Feri (38) mengatakan, ia mengatakan sempat kaget melihat kejadian di depan matanya.
"Saya mendengar benturan. Lalu keluar ternyata tabrakan, saya lihat tiga orang sudah tergeletak dan ada yang tergencet," ucap dia.[zbr]