Menurut Jajat, polisi sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukabumi di Cibadak pada Selasa (27/9/2022) pagi.
"Pihak pengadilan belum menunjuk jaksa yang akan menanganinya. Hanya kewajiban kami sudah menyampaikan SPDP ke pengadilan," ujar dia.
Baca Juga:
Jadi Loveable City, IKN Bakal Dilengkapi Taksi Terbang dan Angkot Tanpa Sopir
2. Hasil rampcheck aman
Kepada polisi, EH sebelumnya mengaku rem mobilnya blong atau tak berfungsi sehingga menyebabkan kecelakaan.
Dalam penyelidikan, polisi kemudian melakukan pengecekan atau rampcheck dengan menggandeng Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.
Baca Juga:
Harga Jual Kembali Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Bekas Diklaim Bagus
Polisi juga berkoordinasi dengan Agen Tunggal Pemilik Merek (ATPM) yang mengeluarkan Mitsubishi Xpander. Pengecekan rampcheck ini dilakukan guna memastikan bahwa fungsi dari mesin mobil apakah sesuai dengan pengakuan EH atau ada faktor lain.
Dari hasil pemeriksaan Polisi memastikan kondisi rem mobil Xpander yang dikemudikan nenek 71 tahun itu dalam kondisi baik.
"Hasil rampcheck sudah keluar, hasilnya fungsional, mesin baik," ujar Jajat saat dihubungi Kompas, Kamis (29/9/2022).