Istri Herry pun kini mengalami trauma.
Apalagi dari 13 korban yang dirudapaksa Herry Wirawan (36), salah satunya diketahui masih kerabat dari istrinya.
Baca Juga:
Menko PMK Resmikan Babak Baru Pesantren: Struktur Ditjen dan Program Prioritas Disiapkan
Herry memperkosa sepupunya di saat istrinya hamil besar.
Hal ini terungkap dalam sidang ke-11 Herry Wirawan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (30/12/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk kategori kejahatan luar biasa.
Baca Juga:
UNRWA Krisis Pendanaan, Ratusan Ribu Anak Palestina Terancam Kehilangan Layanan
"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupunya istrinya, sepupu terdakwa dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep N Mulyana, seusai sidang.
Istri Herry mengalami trauma dan berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya menjadi tidak normal.
"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal. Iya (korban sepupu hamil)," katanya.