WahanaNews-Purwakarta | Majelis hakim telah memvonis Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswanya berupa kurungan penjara seumur hidup.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Baca Juga:
Bali Atur Ulang Transportasi: Hanya Warga Lokal yang Boleh Beroperasi
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).
Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan Negeri Bandung.
Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Herry untuk menentukan langkah selanjutnya.
Baca Juga:
Pelaku UMKM Ambon Olah Sagu Jadi Kukis Kekinian, Siap Go International
"Tadi saya memberikan pemahaman agar dia (Herry) dapat menentukan sikapnya, tentu tidak bisa hari ini. Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari. Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami, yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," ujar Ira Mambo, sesuai persidangan.
Ira belum dapat memastikan langkah apa yang akan diambil kliennya.
Apakah mengajukan banding atas putusan hakim atau menerimanya.