"Jadi sekali lagi kenapa tidak kami rilis, karena demi pertimbangan kemanusiaan. Menghindari dampak psikologis dan sosial terhadap para korban," kata Erdi.
Kombes Pol Erdi mengungkapkan, kasus tersebut mencuat Mei 2021 menyusul adanya pengaduan dugaan pemerkosaan oleh guru pesantren bernama Herry Wirawan 12 santriwati.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
Dari hasil penyelidikan terungkap kasus tersebut sampai mengakibatkan sejumlah korban hamil sebelum kasusnya sendiri dilaporkan.
Polisi juga tidak tinggal diam dalam ikut menangani kondisi para korban melalui Unit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat.
Hingga kini, kasus ini terus bergulir di pengadilan.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Terungkap sejumlah fakta mencengangkan.
Di antaranya bagaimana tak berdayanya istri Herry Wirawan ketika mengetahui kelakuan bejat sang suami.
Ia malah diminta diam ketika menanyakan hal tersebut kepada Herry Wirawan.