WahanaNews - Jabar | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Fraksi PDI Perjuangan, Waras Wasisto mengecam keras penyegelan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta lantaran tak berizin pada 1 April 2023 lalu.
Menurut Waras, hak dalam beribadah merupakan amanat Konstitusi yang tidak boleh dikalahkan oleh urusan administrasi.
Baca Juga:
Reses di RW 11 Bumi Eraska, Anim Imamuddin Resmikan Kantor Sekretariat Baru
Sedangkan, menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan adalah Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi konstitusi dan tidak bisa dirampas oleh siapapun, termasuk oleh Negara.
Jadi menurutnya, menghalangi hak orang lain untuk beribadah, dalam bentuk apapun, artinya pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi.
"Perizinan yang dipersoalkan oleh Pemkab Purwakarta adalah persoalan administrasi yang tidak boleh mengalahkan jaminan hak asasi manusia didalam konstitusi, dalam hal ini menjalankan ibadah," ujar Waras kepada awak media, Jumat (7/3/2023).
Baca Juga:
Masyarakat Antusias Hadiri Syukuran Anggota DPRD Rohil Periode 2024-2029, Sindi Ramadani
Selain itu, Waras juga mengaku menyesalkan atas solusi Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang menawarkan solusi untuk jemaah GKPS agar menumpang ke gereja lain. Padahal, umat kristen memiliki aliran yang berbeda-beda.
"Solusi dari Bupati tersebut memprihatinkan. Didalam Agama Kristen terdapat banyak denominasi dan aliran yang mereka sulit dan tidak dapat bergantian dalam penggunaan satu gereja untuk denominasi atau aliran yang berbeda," papar Waras.
Dari peristiwa penyegelan itu, Tokoh PDI Perjuangan Tanah Pasundan tersebut pun mendesak kepada Pemkab Purwakarta atau Pemerintah Pusat untuk mencabut penyegelan GKPS. Mengingat, dalam waktu dekat umat kristen akan merayakan paskah.