Dedi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut awalnya merupakan usulan dari beberapa orang tua dan guru, namun kemudian dicabut setelah menerima berbagai tanggapan dari masyarakat. Siswa kini diinstruksikan untuk mengenakan pakaian sekolah pada hari Rabu, 9 April 2025, sesuai dengan jadwal pakaian adat Sunda.
Penonaktifan Dedi Mulyadi diharapkan menjadi efek jera bagi kepala sekolah lain di Kabupaten Purwakarta agar lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan yang berpotensi membebani siswa dan orang tua.
Baca Juga:
YBM PLN UP3 Purwakarta Wujudkan “Renovasi Rumah Bahagia” dalam Rangka Hari Listrik Nasional ke-80 untuk Emak Ellim
"Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan akses pendidikan yang setara bagi seluruh siswa tanpa memandang latar belakang ekonomi," tandasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]