BEKASI.WAHANANEWS.CO — Sekitar 600 siswa SMP Negeri 1 BBC di Kabupaten Purwakarta terancam kehilangan tempat belajar akibat sengketa lahan yang saat ini tengah bergulir di pengadilan.
Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris mengajukan gugatan atas kepemilikan lahan sekolah tersebut.
Baca Juga:
Perusahaan Asal Purwakarta Siap Bangun Pabrik Amonia Biru di AS Senilai US$ 2 Miliar
Kasus ini telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung, setelah sebelumnya melalui putusan Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Persoalan ini mencerminkan rumitnya konflik agraria yang berdampak langsung pada akses pendidikan masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah yang merupakan generasi penerus bangsa.
Kuasa Hukum Bupati Purwakarta, Mayor CHK Marwan Iswandi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pendidikan telah mengambil langkah-langkah cepat dan strategis untuk mengatasi persoalan ini.
Baca Juga:
Soal Kebijakan Pakaian Lebaran, Bupati Purwakarta Nonaktifkan Kepala SDN Sawahkulon
“Bukti kepemilikan yang sah ada pada Pemkab melalui Dinas Pendidikan, yaitu sertifikat hak pakai. SMP ini sudah berdiri sejak tahun 1980. Dari sisi legalitas, statusnya sangat kuat,” jelas Marwan yang juga pernah menjadi Kuasa Hukum Pegi Perong di Kasus Vina Cirebon, dikutip Senin (9/6/2025).
Ia juga mempertanyakan alasan dan waktu gugatan yang baru diajukan belakangan ini.
“Selama lebih dari 40 tahun keberadaan sekolah ini, mengapa baru sekarang menggugat? Berdasarkan ketentuan hukum, tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan lebih dari 20 tahun dapat diajukan sertifikat, dan dalam hal ini Pemkab telah memiliki sertifikat resmi dari BPN,” tegasnya.