Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, rinciannya sebagai berikut:
WNI Berdomisili di Indonesia
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, (a) permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas: kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, (b) surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (c) surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan (d) paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat: nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua.
3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Anak WNI Berdomisili di Indonesia
Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, kartu keluarga, akta kelahiran atau surat baptis, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Calon TKI Domisili Indonesia