3. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan;
4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta;
Baca Juga:
Pimpin Apel Pagi,Sekda Kabupaten Karo Meminta ASN Untuk Tingkatkan Kinerja dan Bangun Komunikasi Dengan Baik
5. Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomart.
Batas waktu pembayaran maksimal dua jam (setelah dokumen diunggah);
6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;
Baca Juga:
Pererat Silaturahmi dan Berbagi Informasi ,Pemkab Karo Sambut Kunjungan Kerja Wakil Bupati Langkat
7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal;
8. Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.
Sebagai informasi tambahan, sebelum mengikuti proses pembuatan paspor di kantor imigrasi ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pemohon.