WahanaNews.co | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi M-Paspor dan diharapkan bisa mulai dioperasikan pada akhir Januari 2022.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menyediakan fasilitas paspor keliling, fasilitas eazy paspor, atau pun dengan jemput bola untuk kepengurusan kolektif di lembaga, instansi, maupun komunitas masyarakat.
Baca Juga:
Diduga Oknum Ketua DPD (LSM) Membekingi Judi Mesin Tembak Ikan di Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko
Adanya M-Paspor akan mempermudah masyarakat mengajukan permohonan paspor hanya dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
"Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka."
Baca Juga:
Ketua KPU Jakarta Barat Ingatkan Dokumen Yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024
"Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, dan integrasi dokumen perjalanan RI," ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, sebagaimana dikutip dari indonesia.go.id.
Adapun uji coba aplikasi M-Paspor mulai dilakukan pada 4 - 20 Januari 2022 di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.
Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Playstore dan menginstall di ponsel masing-masing.