Setelah itu, pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
Berikutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti lokapasar (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti bank, kantor pos, dan Indomart.
Batas waktu pembayarannya yakni dua jam setelah dokumen diunggah.
Baca Juga:
Infrastruktur Olahraga Diperkuat, Kemen PU Bangun Stadion Sudiang Berkapasitas 27 Ribu Penonton
Tahap terakhir adalah penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia.
Diharapkan mulai 26 Januari 2022, setelah melewati proses uji coba dan penyempurnaan, aplikasi M-Paspor akan resmi diluncurkan.
Aplikasi M-Paspor ini baru dapat diakses oleh pengguna Android, sedangkan untuk versi iOS masih dalam tahap persetujuan dari Appstore.
Baca Juga:
Tren Kendaraan Listrik Meningkat, Transaksi SPKLU Tembus 300 Ribu Selama RAFI 2026
Cara Membuat Paspor via Aplikasi M-Paspor
1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore;
2. Daftar akun, kemudian login;