Setelah itu, pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
Berikutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti lokapasar (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti bank, kantor pos, dan Indomart.
Batas waktu pembayarannya yakni dua jam setelah dokumen diunggah.
Baca Juga:
Bali United Rekrut Gelandang Muda Jay Herdman dari Cavalry FC
Tahap terakhir adalah penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia.
Diharapkan mulai 26 Januari 2022, setelah melewati proses uji coba dan penyempurnaan, aplikasi M-Paspor akan resmi diluncurkan.
Aplikasi M-Paspor ini baru dapat diakses oleh pengguna Android, sedangkan untuk versi iOS masih dalam tahap persetujuan dari Appstore.
Baca Juga:
Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan, Dinas Pendidikan Sumedang Gelar Gerak Jalan Sehat dan Santunan
Cara Membuat Paspor via Aplikasi M-Paspor
1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore;
2. Daftar akun, kemudian login;