“Pelaku kebetulan bermaksud untuk membayar utang (sebesar Rp4 juta), namun ternyata uangnya yang Rp20 juta itu palsu semua,” ujarnya.
3. Pelaku penyebar uang palsu terancam penjara dan denda
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Hingga saat ini, Polres Purwakarta masih memburu dukun di Bandung yang diduga menjadi pencetak uang palsu.
Adapun, dua pelaku yang menyebarkan uang palsu itu pun kini harus mendekam di penjara sambil menunggu proses hukum.
“Mereka dikenakan dengan Undang-undang nomor 7/2011 tentang Mata Uang. Pasalnya itu 36 ayat 2 dan 3. Untuk ancaman hukuman di sini paling lama 15 tahun dengan denda Rp50 miliar,” tutur Taufik menjelaskan hukuman bagi kedua pelaku.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
4. Cara membedakan uang asli dan palsu
Kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Taufik meyakinkan praktik penggandaan uang gaib itu sebenarnya adalah modus penipuan, sehingga masyarakat diminta tidak mempercayai keuntungan yang ditawarkan orang yang mengaku dukun atau sejenisnya.