WahanaNews-Purwakarta | Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Purwakarta gagalkan peredaran uang palsu dari hasil penggandaan uang oleh dukun.
Uang tersebut diketahui setelah pelaku bermaksud membayar utang melalui layanan transfer di agen bank.
Baca Juga:
Tingginya Angka Perceraian, Kemenag Fokus Bekali Catin dengan Literasi Keuangan Syariah
Wakil Kepala Polres Purwakarta Komisaris Firman Taufik mendapatkan laporan tersebut dari agen bank yang menerima uang palsu yang diberikan salah seorang pelaku.
"Pelaku mencoba menyetorkan upal (uang palsu) tersebut dengan harapan uangnya lolos dari pengecekan agen bank tersebut," katanya, Selasa (24/5).
Namun, aksinya itu ternyata diketahui pegawai agen bank yang langsung melaporkan pelaku kepada polisi.
Baca Juga:
Kolaborasi Kreatif Kemenekraf–BPS Hadirkan PSA Sensus Ekonomi 2026 Buatan Animator Muda
Petugas pun menangkap dan menahan dua pelaku masing-masing berinisal M (58 tahun) dan JP (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
1. Dukun pengganda uang diduga warga Bandung
Para pelaku dan barang bukti uang palsu itu ditunjukkan dalam konferensi pers di Markas Polres Purwakarta, Selasa siang.