Pada kesempatan itu, Wakapolres menjelaskan asal muasal uang palsu yang belum sempat disebarkan itu.
Menurut hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa pelaku memperoleh uang palsu dari seseorang yang bisa menggandakan uang secara gaib.
Baca Juga:
Bupati Karo: Pasien Cukup Bawa KTP Untuk Berobat, Jangan Ada Penolakan dan Tetap Dilayani.
“Mereka bertemu di Bandung, menukarkan uang sejumlah Rp10 juta yang kemudian ditukar dengan 200 lembar uang yang diduga palsu,” kata Taufik.
2. Uang yang ditukarkan pelaku semuanya palsu
Ratusan lembar uang palsu itu menyerupai uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp20 juta.
Baca Juga:
PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Jurnalis Angkat Isu Kedaulatan Energi
Taufik menuding kedua pelaku sebenarnya mengetahui uang dari sang dukun itu sebenarnya palsu.
Namun, mereka tetap nekat melakukan transaksi dengan uang palsu tersebut.
Taufik menegaskan kedua pelaku baru pertama kali menggandakan uang di dukun dan melakukan transaksi dengan uang palsu.