WahanaNews-Purwakarta | Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Purwakarta gagalkan peredaran uang palsu dari hasil penggandaan uang oleh dukun.
Uang tersebut diketahui setelah pelaku bermaksud membayar utang melalui layanan transfer di agen bank.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Wakil Kepala Polres Purwakarta Komisaris Firman Taufik mendapatkan laporan tersebut dari agen bank yang menerima uang palsu yang diberikan salah seorang pelaku.
"Pelaku mencoba menyetorkan upal (uang palsu) tersebut dengan harapan uangnya lolos dari pengecekan agen bank tersebut," katanya, Selasa (24/5).
Namun, aksinya itu ternyata diketahui pegawai agen bank yang langsung melaporkan pelaku kepada polisi.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Petugas pun menangkap dan menahan dua pelaku masing-masing berinisal M (58 tahun) dan JP (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
1. Dukun pengganda uang diduga warga Bandung
Para pelaku dan barang bukti uang palsu itu ditunjukkan dalam konferensi pers di Markas Polres Purwakarta, Selasa siang.
Pada kesempatan itu, Wakapolres menjelaskan asal muasal uang palsu yang belum sempat disebarkan itu.
Menurut hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa pelaku memperoleh uang palsu dari seseorang yang bisa menggandakan uang secara gaib.
“Mereka bertemu di Bandung, menukarkan uang sejumlah Rp10 juta yang kemudian ditukar dengan 200 lembar uang yang diduga palsu,” kata Taufik.
2. Uang yang ditukarkan pelaku semuanya palsu
Ratusan lembar uang palsu itu menyerupai uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp20 juta.
Taufik menuding kedua pelaku sebenarnya mengetahui uang dari sang dukun itu sebenarnya palsu.
Namun, mereka tetap nekat melakukan transaksi dengan uang palsu tersebut.
Taufik menegaskan kedua pelaku baru pertama kali menggandakan uang di dukun dan melakukan transaksi dengan uang palsu.
“Pelaku kebetulan bermaksud untuk membayar utang (sebesar Rp4 juta), namun ternyata uangnya yang Rp20 juta itu palsu semua,” ujarnya.
3. Pelaku penyebar uang palsu terancam penjara dan denda
Hingga saat ini, Polres Purwakarta masih memburu dukun di Bandung yang diduga menjadi pencetak uang palsu.
Adapun, dua pelaku yang menyebarkan uang palsu itu pun kini harus mendekam di penjara sambil menunggu proses hukum.
“Mereka dikenakan dengan Undang-undang nomor 7/2011 tentang Mata Uang. Pasalnya itu 36 ayat 2 dan 3. Untuk ancaman hukuman di sini paling lama 15 tahun dengan denda Rp50 miliar,” tutur Taufik menjelaskan hukuman bagi kedua pelaku.
4. Cara membedakan uang asli dan palsu
Kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Taufik meyakinkan praktik penggandaan uang gaib itu sebenarnya adalah modus penipuan, sehingga masyarakat diminta tidak mempercayai keuntungan yang ditawarkan orang yang mengaku dukun atau sejenisnya.
Untuk membedakan uang asli dan palsu, Wakapolres memberikan tips kepada masyarakat.
“Pertama lihat pita pengamannya, kedua dari sentuhan kemudian di sana ada tanda untuk membedakan nominal uang tersebut yang biasa digunakan oleh rekan kita yang disabilitas,” ujar Taufik. [non]