Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing menjelaskan, tujuan utama dari arisan adalah ajang berkumpul suatu komunitas dengan mengumpulkan uang peserta untuk diundi, dan dibagikan ke salah satu peserta secara bergilir pada suatu periode tertentu.
Oleh karena itu, Ia menegaskan tidak ada investasi atau praktik mencari keuntungan dari suatu arisan.
Baca Juga:
Psikolog Ungkap Penyebab Suami Tak Mau Bekerja, Nomor 3 Mengejutkan
"Arisan bukanlah investasi, jika ada kegiatan investasi sudah pasti hanyalah investasi ilegal," kata Tongam kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Agar masyarakat terhindar dari praktik merugikan itu, Tongam mengingatkan kepada masyarakat untuk terus berhati-hati sebelum menempatkan dana.
Masyarakat diminta untuk mengetahui legalitas dari lembaga atau produk suatu investasi.
Baca Juga:
IKN Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Benarkah Lebih Cocok Jadi Destinasi Wisata?
"Izinnya pun tidak selalu dari OJK. Jika kegiatannya adalah perdagangan, maka izinnya dari Kementerian Perdagangan RI," kata Tongam.
Selain itu, dalam melakukan investasi, masyarakat diminta untuk tetap memahami proses bisnis yang ditawarkan. Mulai dari produk hingga penawaran imbal hasil yang sesuai dengan kewajaran.
Apabila ada pihak yang menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali.